
Foto: Salah Satu Dari Tiga tersangka kasus izin tambang dikawal penyidik Kejati Kalteng usai menjalani pemeriksaan.
hariankalimantan.com – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009 hingga 2012. Penahanan dilakukan pada Rabu (5/3/2025) oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Drs. A, M.M., mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara; Ir. DD, M.M., mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Kabupaten Barito Utara; serta I, Direktur Utama PT. Pagun Taka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH. MH., menjelaskan bahwa kasus ini berawal setelah diterbitkannya UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2009. Regulasi tersebut mewajibkan bahwa setiap penerbitan IUP harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, PT. Pagun Taka diduga menghindari proses tersebut dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Permohonan ini kemudian disetujui oleh Bupati Barito Utara saat itu, Ir. AY, yang menerbitkan SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dengan tanggal mundur (back date). Hal ini memungkinkan PT. Pagun Taka mendapatkan IUP tanpa proses lelang WIUP, yang berpotensi merugikan negara dalam bentuk kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami menemukan indikasi bahwa penerbitan izin dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya. Tindakan ini jelas merugikan negara karena menghilangkan potensi pemasukan dari proses lelang,” ujar Dodik Mahendra.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Kalteng terus mengumpulkan alat bukti serta berkoordinasi dengan auditor guna menghitung besaran kerugian negara akibat kasus ini. “Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor utama di balik kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata seorang jaksa penyidik yang menangani perkara ini.
Kejati Kalteng memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi,” tutup Dodik Mahendra. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap tata kelola pertambangan yang transparan dan berkeadilan di Indonesia. (Hk/*)