
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng memberikan keterangan pers terkait penggeledahan kantor PT. Investasi Mandiri, Rabu (3/9/2025).
hariankalimantan.com – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas tambang jenis Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri, pada (04/9/2025). Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan terhadap aktivitas perusahaan tersebut sejak tahun 2020 hingga 2025.
Dalam keterangan resminya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PT. Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin ini diperpanjang pada tahun 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, dalam praktiknya, PT. Investasi Mandiri diduga menyalahgunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Dokumen tersebut dijadikan kedok legalitas, seolah-olah komoditas tambang yang dijual berasal dari wilayah IUP milik perusahaan, padahal sebenarnya berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
“Diduga persetujuan RKAB itu dipakai untuk melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang tidak berasal dari wilayah tambang resmi PT. Investasi Mandiri, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun. Selain itu, negara juga dirugikan dari sektor pajak daerah, dan aktivitas tersebut turut merusak lingkungan karena terjadi di kawasan hutan tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ungkap Hendri.
Dalam dokumen Annual Report tahun 2024 milik perusahaan tambang global PYX Resources yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT. Investasi Mandiri tercatat sebagai salah satu aset yang dimiliki. Di Palangka Raya, kantor kedua perusahaan itu juga diketahui berada di lokasi yang sama.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No. 48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Rabu (3/9/2025). Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-785/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan 9 unit komputer dan 5 box container besar berisi dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah diamankan serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara riil jumlah kerugian negara,” tambah Hendri.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. (Hk/*)