Foto bersama Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan, berfoto bersama peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID Pelaksana di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (6/10/2025).
hariankalimantan.com – Palangka Raya – Setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi publik, baik dengan melihat, mengetahui, maupun memperoleh salinannya. Karena itu, badan publik dituntut menyediakan layanan informasi yang transparan dan mudah dijangkau.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan, saat membuka bimbingan teknis peningkatan kapasitas PPID Pelaksana di Aula Peteng Karuhei II, Senin (6/10/2025).
Alman menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam memperkuat kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan kinerja badan publik.
Ia turut menyoroti keberhasilan PPID Pemko Palangka Raya yang meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalimantan Tengah tahun 2024. “Penghargaan itu menjadi bukti nyata keseriusan Pemko Palangka Raya dalam menerapkan keterbukaan informasi di seluruh jajarannya,” kata Alman.
Lebih lanjut, ia menyebut penghargaan tersebut mencerminkan semangat akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. “Capaian ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan informasi publik melalui pembaruan data yang konsisten di aplikasi PPID,” ujarnya.
Menurut Alman, peningkatan keterbukaan informasi publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kita ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya melalui kemudahan akses informasi,” tutupnya. (Hk/*)
