Ensilawatika Wijaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
hariankalimantan.com – Barito Selatan – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD setempat tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap hak ulayat dan tanah adat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tanah adat.
“Raperda ini kami susun untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait hak ulayat dan tanah adat,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Bapemperda melibatkan berbagai lembaga adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Barisan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN), serta para damang dan mantir adat.
Ia menambahkan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati adanya penambahan ketentuan sanksi serta bab khusus mengenai lembaga adat.
“Bab lembaga adat ini penting karena akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati ke depan,” jelasnya.
Menurut Ensilawatika, keberadaan bab tersebut penting sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya mengatur pembentukan tim pemetaan, verifikasi, dan validasi tanah ulayat.
Rapat pembahasan yang digelar di ruang gabungan komisi itu turut dihadiri anggota dewan, Asisten II Setda Barsel, serta sejumlah kepala OPD. (Hk/*)
