Ensilawatika Jaya, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel)
hariankalimantan.com – Barito Selatan – Persoalan tanah ulayat dan tanah adat yang kerap menjadi polemik di masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD menyusun Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Dalam pembahasannya, DPRD melibatkan lembaga adat seperti DAD, AMAN, Batamad, ICDN, serta damang dan mantir adat guna memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati penambahan ketentuan sanksi serta penguatan peran lembaga adat dalam struktur raperda.
Ke depan, Peraturan Bupati akan disiapkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan pemetaan dan validasi tanah adat.
Rapat pembahasan turut dihadiri unsur DPRD, pemerintah daerah, dan pimpinan OPD. (Hk/*)
