Foto: Tim Disbun Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring dan sertifikasi benih kelapa sawit guna menjamin benih bermutu bagi pekebun di wilayah Kalteng.
hariankalimantan.com – Sukamara – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) melaksanakan kegiatan monitoring dan sertifikasi benih kelapa sawit di empat kabupaten pada 10–13 November 2025. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan benih yang beredar telah memenuhi persyaratan teknis sesuai regulasi.
Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama pemulia dari PPKS Medan, benih PT Sungai Rangit di Kabupaten Sukamara dinyatakan memenuhi syarat untuk diedarkan, dengan total 11.000 batang varietas D x P SJ.1 dan D x P SJ.5.
Untuk CV Bukit Sawa Makmur, pengecekan dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau. Sebanyak 3.000 batang benih varietas D x P SJ.1 dinyatakan layak didistribusikan kepada pekebun di Seruyan, dan 5.504 batang lainnya diperuntukkan bagi pekebun di Kotawaringin Barat.
Selain itu, benih milik KSU Usaha Bersama di Kecamatan Seruyan Tengah yang berjumlah 11.648 batang juga memenuhi standar sertifikasi dan dinyatakan sah untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
David menegaskan bahwa Dinas Perkebunan berkomitmen menjaga kualitas benih yang diterima masyarakat. “Setiap benih yang beredar harus memiliki Sertifikat Mutu Benih dan label BP3B sebagai bukti kelayakannya,” ujarnya. (Hk/*)
