Raden Sudarto, Anggota DPRD Barito Selatan
hariankalimantan.com – Barito Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi rencana pemberian subsidi anggaran sebesar Rp2,5 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Barito. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Barito Selatan dari PDI Perjuangan, H. Raden Sudarto, usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat.
Menurut legislator yang akrab disapa H. Alek tersebut, rencana pemberian subsidi dengan nilai cukup besar itu sebelumnya telah dipaparkan oleh Kepala Baperinda dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten yang digelar di Aula Baperinda.
Ia menilai bahwa pemberian subsidi kepada perusahaan daerah perlu melalui kajian yang lebih mendalam, mengingat Perumdam Tirta Barito merupakan perusahaan yang memiliki sumber pendapatan dari penjualan air kepada masyarakat.
“PDAM ini setiap tahun selalu meminta subsidi, sementara mereka juga menjual air kepada masyarakat. Perlu dikaji kembali di mana letak kerugiannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa sumber air yang dikelola berasal dari Sungai Barito, sehingga menurutnya perlu penjelasan yang komprehensif terkait kebutuhan subsidi yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Meski demikian, DPRD tidak serta merta menolak dukungan anggaran bagi perusahaan daerah. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan kajian yang matang serta transparansi penggunaan anggaran.
“Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, setiap penggunaan dana daerah harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
DPRD berharap evaluasi tersebut dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, sekaligus mendorong Perumdam Tirta Barito meningkatkan kinerja dan profesionalisme, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga. (Hk/*)
