Wakil Ketua II Bapemperda DPRD Barito Selatan H. Lisawanto didampingi Wakil Ketua Bapemperda Hj. Ani Mahrita mengikuti rapat pembahasan penyempurnaan hasil fasilitasi Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Adat, Senin (18/5/2026).
hariankalimantan.com – Barito Selatan – Wakil Ketua II Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Lisawanto, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Adat telah mencapai kesepakatan bersama.
Hal itu disampaikan Lisawanto usai mengikuti rapat penyempurnaan hasil fasilitasi Ranperda yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Hj Ani Mahrita di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barito Selatan, Senin (18/5/2026). Rapat juga dihadiri Asisten I Setda Barito Selatan Rahmad Nuryadin bersama jajaran pemerintah daerah.
“Pada intinya rapat hari ini sudah menyepakati Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Adat. Selanjutnya Ranperda tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD,” kata Lisawanto.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat keberadaan hukum adat di Kabupaten Barito Selatan.
Menurutnya, regulasi itu juga menjadi wujud komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal agar tetap lestari di tengah perkembangan pembangunan daerah.
Dengan telah disepakatinya substansi Ranperda, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap pembahasannya dapat segera dituntaskan melalui rapat paripurna sehingga regulasi tersebut dapat segera diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. (Hk/*)
